SELAMAT DATANG DI QISHOTU ILMI (LOVELY QOLBY)

Sabtu, 20 Desember 2014

Zakat

A.    Pengertian dan Hukum Zakat
Zakat secara etimologi adalah tumbuh, berkembang, menyucikan atau membersihkan. Sedangkan secara terminologi adalah:

اِسْمٌ لِمَالٍ مَخْصُوْصٍ يُؤْخَذُ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْص يُصَرِّفُ لِطائِفٍ مَخْصُوْصَةٍ
Nama harta khusus yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu pula.[1]

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima yang disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Allah telah menetapkan hukumnya Fardhu ‘Ain (wajib) bagi orang yang sudah mencukupi syarat-syaratnya.[2] Salah satu ayat yang telah menyebutkan tentang kewajiban zakat adalah surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

Artinya:
 Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat ……………”(Q.S. Al-Baqarah: 43)

Dan dipertegas dengan surat Al-Baqarah ayat 277, yaitu:

Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah: 277)


B.     Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat itu ada lima, yaitu:
1.      Islam. Orang kafir tidak wajib zakat, sedangkan bagi orang murtad apabila kembali masuk Islam wajib membayar zakat.
2.      Merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat, kecuali budak muba’adh wajib membayar zakat separuh dari orang merdeka.
3.      Milik yang sempurna. Zakat tidak wajib dikeluarkan bagi orang yang dho’if (tidak kuasa/mampu).
4.      Nishob dan Haul. Mencapai ukuran yang telah ditentukan dan sudah sampai satu tahun. Orang yang mempunyai harta apabila tidak sampai satu nishab dan satu tahun tidak wajib mengeluarkan zakat.[3]

C.    Macam-Macam Zakat
1.      Zakat Fitrah (Zakat al-Fitri)
Zakat fitrah berupa 3,1 liter/2,5 kg makanan pokok kepada orang-orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan dirinya. Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah zakat fitrah adalah zakat jiwa. Nama ini diambil dari kata fitrah adalah sebabagi pembersih jiwa.
Menurut madzhab Hanafi kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekayaan harta senilai satu nishob perak setara dengan nilai 543,35 gr perak di luar kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Sementara menurut tiga madzhab lainnya, zakat fitrah di wajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fitrah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan ramadhan (ta’jil).

2.      Zakat Mal
Zakat mal meliputi emas dan perak, perdagangan, peternakan, tanaman dan buah-buahan, profesi, harta karun, dan tambang.
1.    Emas dan perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya 60 gram.  
2.    Perdagangan
Zakat Harta Kekayaan dan Perdagangan dalam fiqih zakat, nishab emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau perak seberat 672 gram dan sudah setahun, ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Harta benda yang lain, seperti batu mulia, uang, cek, dan sebagainya, mencapai nishab jika nilainya setara dengan 85 gram emas murni. Sementara haul dan kadar zakatnya sama, yaitu satu tahun dan 2,5%. Nishab harta perdagangan juga senilai 85 gram emas murni. Kadar zakatnya juga sama, yaitu 2,5%
3.    Peternakan
Binatang ternak yang wajib dizakati meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unta.
·         Nishab sapi adalah 30 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
30 - 39 ekor        1 ekor sapi umur 1 tahun
40 - 59 ekor        1 ekor sapi umur 2 tahun
60 - 69 ekor        2 ekor sapi umur 1 tahun
70 - 79 ekor    1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun
80 - 89 ekor        2 ekor sapi umur 2 tahun
Setiap kali bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 1 tahun dan setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 2 tahun.
·         Nishab ternak kerbau dan kuda sama dengan sapi. Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor.  Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
40 - 120 ekor     1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
121 - 200 ekor     2 ekor kambing atau domba
201 - 300 ekor     3 ekor kambing atau domba
Setiap kali bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor kambing atau domba.
·         Nishab unta adalah 5 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
5 - 9 ekor          1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
10 -14 ekor          2 ekor kambing atau domba
15 - 19 ekor        3 ekor kambing atau domba
20 - 24 ekor        4 ekor kambing atau domba
25 - 34 ekor        1 ekor unta betina umur 1 tahun
35 - 45 ekor        1 ekor unta betina umur 2 tahun
46 - 60 ekor        1 ekor unta betina umur 3 tahun
61 - 75 ekor        1 ekor unta betina umur 4 tahun
76 - 90 ekor        2 ekor unta betina umur 2 tahun
91 - 124 ekor      2 ekor unta betina umur 3 tahun
Setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 3 tahun.
4.    Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll. Maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah negeri tersebut.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10%, apabial diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Imam Az-Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).[4]
5.    Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa salaf, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil berupa harta dapat dikategaorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5%.[5]
6.    Harta karun
Harta karun adalah barang yang terpendam yang disebut dengan istilah rikaz. Rikaz adalah emas atau perak yang tertanam atau sengaja ditanam oleh kaum Jahiliyah, atau lebih umumnya harta karun yang telah lama terpendam, kemudian ditemukan.
Zakat rikaz tidak harus menunggu sampai setahun. Zakatnya dikeluarkan ketika harta karun ditemukan. Apabila ditemukan di tempat yang tidak ada pemiliknya, penemunya berhak atas harta karun tersebut. Akan tetapi, apabila ditemukan di tempat yang ada pemiliknya, harus ditanyakan kepada pemilik tanah tersebut.
7.    Tambang
Zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak. Apabila telah mencapai nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh. Jadi, tidak perlu menunggu sampai satu tahun.[6]

D.    Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat itu ada 8. Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

Artinya:
“sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, ssebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Tauba: 60)

Penjelasannya sebagai berikut:
1.      Faqir yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan atau sumber penghasilan yang mencukupi kebutuhannya.
2.      Miskin yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
3.      Amil zakat yaitu orang yang bertugas dan membagikan zakat.
4.      Mu’allaf yaitu orang yang baru memeluk Islam yang masih lemah imannya.
5.      Riqob yaitu budak yang akan dimerdekakan dengan cara menebus dirinya.
6.      Gharim yaitu orang yang pailit dan kesulitan melunasi hutangnya.
7.      Fi Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
8.      Ibn al-Sabil yaitu orang yang bepergian dan kehabisan bekal diperjalanan.

E.     Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.      Orang kaya.
2.      Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.      Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
أِنَّ الصَّدَقةَ لَا تَنْبَغِيْ لِأَلِ مُحَـَّمدٍ , اِنَّمَا هِيَ اَوْسَاخُ النَّاسِ (روه المسلم )
 "Sesungguhnya zakat tidak pantas bagi keluarga Muhammad (ahlul Bait), karena zakat adalah kotoran manusia." (HR Muslim).
4.      Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.      Orang kafir.[7]

F.     Hikmah Zakat
Hikmah zakat pada diri sendiri (orang yang mengeluarkan) antara lain:
1.      Sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah SWT. kepadanya.
2.      Membersihkan dan menyucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengkikis sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia.
3.      Untuk mendidik manusia agar menyadari bahwa harta benda itu bukanlah tujuan hidup dan bukan merupakan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tapi merupakan titipan Allah SWT. yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada-Nya dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan perintah agama dalam segala aspeknya.
4.      Untuk lebih meningkatkan diri pada Allah SWT., menghapuskan dosa, dan melipatgandakan pahala.
Sedangkan hikmah zakat bagi yang menerima (masyarakat) antara lain:
1.      Dapat menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannyabaik terhadap Allah SWT. maupun terhadap manusia.
2.      Dapat memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin, sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya.
3.      Dapat mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian sosial, suka berkorban, menhindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap yang lain.
4.      Dapat memperteguh dan memupuk keimanan Mu’allaf dan sekaligus memberikan daya tarik bagi mereka yang belum masuk Islam.[8]






[1] Ibrohim, Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qosim, (Surabaya: Al-Hidayah), hlm. 260
[2] Hasan Ridwan, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 206
[3] Ibrohim, Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qosim, (Surabaya: Al-Hidayah), hlm.137-138
[4] Hasan Ridwan, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 219-232
[5] Suparta, Fiqih, (Semarang: Karya Toha Putra, 2006), hlm. 72
[6] Hasan Ridwan, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 233
[7] Zakiah Daradjat, Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa, ( Jakarta: Cv. Puhama , 1996) , hal. 59
[8] Suparta, Fiqih, (Semarang: Karya Toha Putra, 2006), hlm. 77-78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar