A.
Pengertian
dan Hukum Zakat
Zakat secara etimologi adalah
tumbuh, berkembang, menyucikan atau membersihkan. Sedangkan secara terminologi
adalah:
اِسْمٌ لِمَالٍ مَخْصُوْصٍ يُؤْخَذُ مِنْ
مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْص يُصَرِّفُ لِطائِفٍ مَخْصُوْصَةٍ
Nama harta
khusus yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan
kepada golongan tertentu pula.[1]
Zakat merupakan salah satu dari
rukun Islam yang lima yang disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Allah
telah menetapkan hukumnya Fardhu ‘Ain (wajib) bagi orang yang sudah mencukupi
syarat-syaratnya.[2]
Salah satu ayat yang telah menyebutkan tentang kewajiban zakat adalah surat
Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
Artinya:
“Dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat ……………”(Q.S.
Al-Baqarah: 43)
Dan dipertegas dengan surat
Al-Baqarah ayat 277, yaitu:
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(Q.S. Al-Baqarah: 277)
B.
Syarat
Wajib Zakat
Syarat wajib zakat itu ada lima,
yaitu:
1. Islam.
Orang kafir tidak wajib zakat, sedangkan bagi orang murtad apabila kembali
masuk Islam wajib membayar zakat.
2. Merdeka.
Budak tidak wajib membayar zakat, kecuali budak muba’adh wajib membayar zakat
separuh dari orang merdeka.
3. Milik
yang sempurna. Zakat tidak wajib dikeluarkan bagi orang yang dho’if (tidak
kuasa/mampu).
4. Nishob
dan Haul. Mencapai ukuran yang telah ditentukan dan sudah sampai satu tahun. Orang
yang mempunyai harta apabila tidak sampai satu nishab dan satu tahun tidak
wajib mengeluarkan zakat.[3]
C.
Macam-Macam
Zakat
1.
Zakat
Fitrah (Zakat al-Fitri)
Zakat fitrah berupa 3,1 liter/2,5
kg makanan pokok kepada orang-orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan
dirinya. Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah zakat fitrah adalah zakat jiwa. Nama
ini diambil dari kata fitrah adalah sebabagi pembersih jiwa.
Menurut madzhab Hanafi kewajiban
zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekayaan harta senilai satu
nishob perak setara dengan nilai 543,35 gr perak di luar kebutuhan sandang,
pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Sementara menurut tiga madzhab
lainnya, zakat fitrah di wajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya
hari raya mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk
dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fitrah harus ditunaikan
selambat-lambatnya sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua
syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan ramadhan (ta’jil).
2.
Zakat
Mal
Zakat mal meliputi emas dan perak,
perdagangan, peternakan, tanaman dan buah-buahan, profesi, harta karun, dan
tambang.
1. Emas
dan perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85
gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya
bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
setahun, maka ia telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.
Perhiasan emas atau yang lain tidak
wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak
dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang
wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya 60 gram.
2. Perdagangan
Zakat Harta Kekayaan dan
Perdagangan dalam fiqih zakat, nishab emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85
gram emas murni, sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan
672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau
perak seberat 672 gram dan sudah setahun, ia telah terkena wajib zakat, yakni
sebesar 2,5%.
Harta benda yang lain, seperti batu
mulia, uang, cek, dan sebagainya, mencapai nishab jika nilainya setara dengan
85 gram emas murni. Sementara haul dan kadar zakatnya sama, yaitu satu tahun
dan 2,5%. Nishab harta perdagangan juga senilai 85 gram emas murni. Kadar zakatnya
juga sama, yaitu 2,5%
3. Peternakan
Binatang ternak yang wajib dizakati
meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unta.
·
Nishab
sapi adalah 30 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
30
- 39 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun
40
- 59 ekor 1 ekor sapi umur 2 tahun
60
- 69 ekor 2 ekor sapi umur 1 tahun
70
- 79 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun dan
1 ekor sapi umur 2 tahun
80
- 89 ekor 2 ekor sapi umur 2 tahun
Setiap
kali bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 1 tahun dan
setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 2 tahun.
·
Nishab ternak kerbau
dan kuda sama dengan sapi. Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
40
- 120 ekor 1 ekor kambing (umur 1
tahun) atau domba (umur 2 tahun)
121
- 200 ekor 2 ekor kambing atau domba
201
- 300 ekor 3 ekor kambing atau domba
Setiap kali bertambah 100 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor kambing atau domba.
·
Nishab unta adalah 5
ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
5
- 9 ekor 1 ekor kambing (umur 1
tahun) atau domba (umur 2 tahun)
10
-14 ekor 2 ekor kambing atau
domba
15
- 19 ekor 3 ekor kambing atau
domba
20
- 24 ekor 4 ekor kambing atau
domba
25
- 34 ekor 1 ekor unta betina umur
1 tahun
35
- 45 ekor 1 ekor unta betina umur
2 tahun
46
- 60 ekor 1 ekor unta betina umur
3 tahun
61
- 75 ekor 1 ekor unta betina umur
4 tahun
76
- 90 ekor 2 ekor unta betina umur
2 tahun
91
- 124 ekor 2 ekor unta betina umur 3
tahun
Setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya
ditambah seekor unta betina berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 ekor,
zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 3 tahun.
4. Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5
wasq atau setara dengan 750 kg. apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok,
seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Maka nishabnya adalah 750 kg dari
hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu
selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
Maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah negeri tersebut.
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10%, apabial diairi
dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Imam
Az-Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan
air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka
zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).[4]
5. Profesi
Hasil profesi merupakan sumber
pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa salaf, oleh karenanya bentuk kasab
ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Meskipun demikian
bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari
zakat, sebab zakat hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari
orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Zakat profesi memang tidak dikenal
dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil berupa harta dapat
dikategaorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua
macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5%.[5]
6. Harta
karun
Harta karun adalah barang yang
terpendam yang disebut dengan istilah rikaz. Rikaz adalah emas atau perak yang
tertanam atau sengaja ditanam oleh kaum Jahiliyah, atau lebih umumnya harta
karun yang telah lama terpendam, kemudian ditemukan.
Zakat rikaz tidak harus menunggu
sampai setahun. Zakatnya dikeluarkan ketika harta karun ditemukan. Apabila
ditemukan di tempat yang tidak ada pemiliknya, penemunya berhak atas harta
karun tersebut. Akan tetapi, apabila ditemukan di tempat yang ada pemiliknya,
harus ditanyakan kepada pemilik tanah tersebut.
7. Tambang
Zakat
barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak.
Apabila telah mencapai nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan
pada saat barang tambang itu diperoleh. Jadi, tidak perlu menunggu sampai satu
tahun.[6]
D.
Orang
yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat
itu ada 8. Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat
60, yaitu:
Artinya:
“sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang
sedang dalam perjalanan, ssebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Tauba: 60)
Penjelasannya sebagai berikut:
1. Faqir
yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan atau sumber
penghasilan yang mencukupi kebutuhannya.
2. Miskin
yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi penghasilannya tidak
mencukupi kebutuhannya.
3. Amil
zakat yaitu orang yang bertugas dan membagikan zakat.
4. Mu’allaf
yaitu orang yang baru memeluk Islam yang masih lemah imannya.
5. Riqob
yaitu budak yang akan dimerdekakan dengan cara menebus dirinya.
6. Gharim
yaitu orang yang pailit dan kesulitan melunasi hutangnya.
7. Fi
Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
8. Ibn
al-Sabil yaitu orang yang bepergian dan kehabisan bekal diperjalanan.
E.
Orang
yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.
Orang kaya.
2.
Hamba sahaya, karena
masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.
Keturunan Rasulullah.
Rasulullah bersabda,
أِنَّ
الصَّدَقةَ لَا تَنْبَغِيْ لِأَلِ مُحَـَّمدٍ , اِنَّمَا هِيَ اَوْسَاخُ النَّاسِ
(روه المسلم )
"Sesungguhnya
zakat tidak pantas bagi keluarga Muhammad (ahlul Bait), karena zakat adalah
kotoran manusia." (HR Muslim).
4.
Orang yang dalam
tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.
Orang kafir.[7]
F.
Hikmah
Zakat
Hikmah zakat pada diri sendiri
(orang yang mengeluarkan) antara lain:
1. Sebagai
ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah
SWT. kepadanya.
2. Membersihkan
dan menyucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengkikis sifat kikir dan
akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia.
3. Untuk
mendidik manusia agar menyadari bahwa harta benda itu bukanlah tujuan hidup dan
bukan merupakan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tapi merupakan titipan Allah
SWT. yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada-Nya dan
sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan perintah agama dalam segala
aspeknya.
4. Untuk
lebih meningkatkan diri pada Allah SWT., menghapuskan dosa, dan melipatgandakan
pahala.
Sedangkan hikmah zakat bagi yang
menerima (masyarakat) antara lain:
1. Dapat
menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar mereka dapat menunaikan
kewajibannyabaik terhadap Allah SWT. maupun terhadap manusia.
2. Dapat
memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin,
sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya.
3. Dapat
mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian sosial, suka
berkorban, menhindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap yang lain.
4. Dapat
memperteguh dan memupuk keimanan Mu’allaf dan sekaligus memberikan daya tarik
bagi mereka yang belum masuk Islam.[8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar