Fungsi
dan Peran Lembaga Keuangan
Perusahaan
yang bergerak di bidang jasa keuangan disebut lembaga keuangan. Lembaga
keuangan merupakan lembaga intermediasi yang mempertemukan antara pihak yang
mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang mengalami kekurangan dana. Karena
berfungsi sebagai intermediasi, maka lembaga keuangan termasuk metode
pembiayaan yang bersifat tidak langsung.
Adapun
fungsi dan peran lembaga keuangan adalah sebagai berikut:
·
Melancarkan
pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan jasa keuangan.
·
Menghimpun dana
dari masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
·
Memberikan
pengetahuan/informasi kepada pengguna jasa keuangan sehingga membuka peluang
keuntungan.
·
Lembaga keuangan
memberikan jaminan hukum mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan.
·
Menciptakan
likuiditas sehingga dana yang disimpan dapat dipergunakan ketika dibutuhkan.
Dalam
suatu perekonomian, peran yang sangat penting dari lembaga keuangan adalah:
1.
Peranan lembaga
keuangan terkait dengan mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi
sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role).
2.
Berkaitan dengan
pemberian fasilitas mengenai aliran modal dari pihak yang kelebihan dana ke
pihak yang membutuhkan dana (intermediation
role).
3.
Lembaga keuangan
berperan dalam mengurangi kemungkinan adanya risiko yang ditanggung oleh pihak
pemilik dana atau penabung.
Burhanuddin
S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah,
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar