SELAMAT DATANG DI QISHOTU ILMI (LOVELY QOLBY)

Kamis, 14 November 2013

Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan Syari'ah

Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan disebut lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan lembaga intermediasi yang mempertemukan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang mengalami kekurangan dana. Karena berfungsi sebagai intermediasi, maka lembaga keuangan termasuk metode pembiayaan yang bersifat tidak langsung.
Adapun fungsi dan peran lembaga keuangan adalah sebagai berikut:
·           Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan jasa keuangan.
·           Menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
·           Memberikan pengetahuan/informasi kepada pengguna jasa keuangan sehingga membuka peluang keuntungan.
·           Lembaga keuangan memberikan jaminan hukum mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan.
·           Menciptakan likuiditas sehingga dana yang disimpan dapat dipergunakan ketika dibutuhkan.
Dalam suatu perekonomian, peran yang sangat penting dari lembaga keuangan adalah:
1.         Peranan lembaga keuangan terkait dengan mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role).
2.         Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran modal dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role).
3.         Lembaga keuangan berperan dalam mengurangi kemungkinan adanya risiko yang ditanggung oleh pihak pemilik dana atau penabung.

Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar