A.
Definisi Sertifikat Wakaf Tunai
Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi
yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari
pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di antaranya melalui program
pendidikan. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu
badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank
Limited (SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari
institusi/perbankan syariah yang ada.[1]
Sertifikat Wakaf Uang (tunai) sekurang-kurangnya
memuat keterangan mengenai:
1. Nama
LKS (Lembaga Keuangan Syari’ah) Penerima Wakaf Uang
2. Nama
Wakif
3. Alamat
Wakif
4. Jumlah
wakaf uang
5. Peruntukan
wakaf
6. Jangka
waktu wakaf
7. Nama
Nazhir yang dipilih
8. Alamat
Nazhir yang dipilih, dan
9. Tempat
dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Adapun tujuan dari produk sertifikasi wakaf tunai
adalah sebagai berikut :
1. Penggalangan
tabungan sosial dan men-transformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial
serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
2. Meningkat
investasi sosial.
3. Menyisihkan
sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya (berkecukupan) mengenai
tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
4. Menciptakan
integritas antara keamanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat.[2]
Serifikat wakaf tunai dimaksudkan sebagai instrument
pemberdayaan keluarga kaya dalam memupuk interaksi sosial sekaligus mewujudkan
kesejahteraan Sosial[3]
Manfaat lain dari Sertifikat Wakaf Tunai adalah
bahwa dia dapat mengubah kebiasaan lama dimana kesempatan wakaf itu seolah-olah
hanya untuk orang-orang kaya saja. Karena Sertifikat Wakaf Tunai seperti yang
diterbitkan SIBL dibuat dalam denominasi sekitar US$21, maka sertifikat
tersebut dapat terbeli oleh sebagian besar masyarakat muslim.[4]
B.
Proses Mendapatkan Sertifikat Wakaf
Tunai
Peluncuran Sertifikat Wakaf Tunai yang dipelopori
Prof. Dr. M.A Mannan dengan SIBL-nya adalah sebuah momentum. Momentum untuk
menghidupkan kembali “ruh” wakaf yang telah hilang di persada nusantara ini.[5]
Sertifikat wakaf tunai (cash waqf certificate)
merupakan salah satu iktiar yang diberikan dari lembaga pengelola wakaf dalam memberikan
bukti atas aqad, ikrar wakaf. Dalam proses wakaf tunai seyogjanya sang wakif
juga harus tetap menjalankan rposes ikrar secara tertulis sebagaimana wakaf
alam bentuk barang tak bergerak. Sang wakif juga menuliskan wakafnya itu untuk
ditujukan obyek pengelolaan apa saja,
semisal pendidikan, kesehatan, dakwah, pengembangan sarana dan prasarana atau
investasi produktif yang hasilnya untuk kemaslahatan perjuangan Islam, dan atau
lainnya.
Setelah menjalankan ikrar wakaf, maka serah terima
dari wakif diterima oleh nadlir. Pihak pengelola wakaf selanjutnya memberikan
sertifikat wakaf tunai.[6]
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang
wakaf, disebutkan bahwa wakaf benda bergerak yang berupa uang disalurkan
melalui lembaga keuangan syari'ah hal ini dimaksudkan untuk menjamin uang,
serta kepercayaan terhadap lembaga keuangan syari'ah serta keprofesionalannya.
Dalam pasal 28 disebutkan :
"Wakif
dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah
yang ditunjuk oleh Menteri".
Lembaga keuangan syariah dapat menjamin kondisi
uang, hal ini karena ada penjaminannya dari pemerintah. Imam az Zuhri (wafat
124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits
memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah,
sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang
tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Lembaga ini dapat menginvestasikan wakaf uang ini kedalam berbagai bentuk investasi.
Diantara investasinya ialah kredit mikro dan investasi perusahaan kecil,
investasi industri kerajinan, peternakan, dan industri berat sekalipun.
Adapun sebagai bukti bahwa wakif telah mewakafkan
uangnya kepada Lembaga Keuangan syariah maka ia akan mendapatkan setifikat
wakaf tunai yang diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah yang merupakan bukti
bahwa telah terjadi wakaf uang. Hal ini ditegaskan dalam pasal 29 ayat 2 dan 3
undang undang wakaf tahun 2004 sebagai berikut :
2.
Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
3.
Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan
disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti
penyerahan harta benda wakaf .[7]
Adapun alur untuk mendapatkan Sertifikat Wakaf Tunai
adalah sebagai berikut :
1. Wakif
datang ke LKS-PWU
2. Mengisi
Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang
berlaku
3. Wakif
menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif
Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 (dua) orang
saksi dan 1 (satu) pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU
mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6. LKS-PWU
memberikan AIW dan SWU ke Wakif.[8]
C.
Operasionalisasi Sertifikat Wakaf
Tunai
Sertifikat wakaf tunai, merupakan sebuah inovasi
instrument finansial, keuangan sosial dan perbankan sosial yang pertama kalinya
dalam sejarah. Wakaf tunai ini mendapatkan perhatian serius, karena juga
memiliki akad yang panjang dalam perjalanan sejara Islam. pemanfaatan wakaf
tunai dapat dibedakan menjadi dua yakni pengadaan barang privat dan barang
sosial. karena itu wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan
investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Sedangkan
pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai dapat dibelanjakan untuk
berbagi tujuan, misalnya untuk memelihara harta wakaf .
Operasionalisasi sertifikat wakaf tunai dapat
dijabarkan ke dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Wakaf
tunai harus diterima sebagai sumbangan yang sesuai dengan tuntunan syari’ah.
2. Wakaf
tunai dilakukan dengan tanpa batas waktu dan rekeningnya terbuka dengan nama
yang telah ditentukan oleh wakif.
3. Wakaf
tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang
ditawarkan bank dari waktu ke waktu.
4. Kualitas
wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang dibelanjakan untuk tujuan
tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif
dapat meminta bank untuk mempergunakan keseluruhan profit untuk tujuan tujuan
yang telah ditentukan.
6. Wakif
dapat memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan
akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya
sebesar (ditentukan kemudian).
7. Wakif
juga dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah
tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakif kepada pengelola harta wakaf
(nadzir).
8. Setiap
setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf
tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat wakaf
tunai.
9. Prinsip
dan dasar dasar peraturan syari’ah tentang wakaf tunai dapat ditinjau kembali
dan dapat berubah.[9]
Seseorang dapat membeli Sertifikat Wakaf Tunai
dengan maksud untuk memenuhi target investasi sedikitnya meliputi 4 (empat)
bidang:
- Kemanfaatan
bagi kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat)
- Kemanfaatan
bagi kesejahteraan keluarga (dunia-akhirat)
- Pembangunan
sosial
- Membangun
masyarakat sejahtera: jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan
sosial bagi si kaya.[10]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar