SELAMAT DATANG DI QISHOTU ILMI (LOVELY QOLBY)

Sabtu, 19 Oktober 2013

Sertifikat Wakaf Tunai

A.    Definisi Sertifikat Wakaf Tunai
Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di antaranya melalui program pendidikan. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi/perbankan syariah yang ada.[1]
Sertifikat Wakaf Uang (tunai) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
1.      Nama LKS (Lembaga Keuangan Syari’ah) Penerima Wakaf Uang
2.      Nama Wakif
3.      Alamat Wakif
4.      Jumlah wakaf uang
5.      Peruntukan wakaf
6.      Jangka waktu wakaf
7.      Nama Nazhir yang dipilih
8.      Alamat Nazhir yang dipilih, dan
9.      Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Adapun tujuan dari produk sertifikasi wakaf tunai adalah sebagai berikut :
1.      Penggalangan tabungan sosial dan men-transformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
2.      Meningkat investasi sosial.
3.      Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya (berkecukupan) mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
4.      Menciptakan integritas antara keamanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat.[2]
Serifikat wakaf tunai dimaksudkan sebagai instrument pemberdayaan keluarga kaya dalam memupuk interaksi sosial sekaligus mewujudkan kesejahteraan Sosial[3]
Manfaat lain dari Sertifikat Wakaf Tunai adalah bahwa dia dapat mengubah kebiasaan lama dimana kesempatan wakaf itu seolah-olah hanya untuk orang-orang kaya saja. Karena Sertifikat Wakaf Tunai seperti yang diterbitkan SIBL dibuat dalam denominasi sekitar US$21, maka sertifikat tersebut dapat terbeli oleh sebagian besar masyarakat muslim.[4]

B.     Proses Mendapatkan Sertifikat Wakaf Tunai
Peluncuran Sertifikat Wakaf Tunai yang dipelopori Prof. Dr. M.A Mannan dengan SIBL-nya adalah sebuah momentum. Momentum untuk menghidupkan kembali “ruh” wakaf yang telah hilang di persada nusantara ini.[5]
Sertifikat wakaf tunai (cash waqf certificate) merupakan salah satu iktiar yang diberikan dari lembaga pengelola wakaf dalam memberikan bukti atas aqad, ikrar wakaf. Dalam proses wakaf tunai seyogjanya sang wakif juga harus tetap menjalankan rposes ikrar secara tertulis sebagaimana wakaf alam bentuk barang tak bergerak. Sang wakif juga menuliskan wakafnya itu untuk ditujukan obyek  pengelolaan apa saja, semisal pendidikan, kesehatan, dakwah, pengembangan sarana dan prasarana atau investasi produktif yang hasilnya untuk kemaslahatan perjuangan Islam, dan atau lainnya.
Setelah menjalankan ikrar wakaf, maka serah terima dari wakif diterima oleh nadlir. Pihak pengelola wakaf selanjutnya memberikan sertifikat wakaf tunai.[6]
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, disebutkan bahwa wakaf benda bergerak yang berupa uang disalurkan melalui lembaga keuangan syari'ah hal ini dimaksudkan untuk menjamin uang, serta kepercayaan terhadap lembaga keuangan syari'ah serta keprofesionalannya. Dalam pasal 28 disebutkan :
"Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri".

Lembaga keuangan syariah dapat menjamin kondisi uang, hal ini karena ada penjaminannya dari pemerintah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Lembaga ini dapat menginvestasikan wakaf uang ini kedalam berbagai bentuk investasi. Diantara investasinya ialah kredit mikro dan investasi perusahaan kecil, investasi industri kerajinan, peternakan, dan industri berat sekalipun.
Adapun sebagai bukti bahwa wakif telah mewakafkan uangnya kepada Lembaga Keuangan syariah maka ia akan mendapatkan setifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah yang merupakan bukti bahwa telah terjadi wakaf uang. Hal ini ditegaskan dalam pasal 29 ayat 2 dan 3 undang undang wakaf tahun 2004 sebagai berikut :
2. Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
3. Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf .[7]

Adapun alur untuk mendapatkan Sertifikat Wakaf Tunai adalah sebagai berikut :
1.      Wakif datang ke LKS-PWU
2.      Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3.      Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4.      Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5.      LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6.      LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.[8]

C.    Operasionalisasi Sertifikat Wakaf Tunai
Sertifikat wakaf tunai, merupakan sebuah inovasi instrument finansial, keuangan sosial dan perbankan sosial yang pertama kalinya dalam sejarah. Wakaf tunai ini mendapatkan perhatian serius, karena juga memiliki akad yang panjang dalam perjalanan sejara Islam. pemanfaatan wakaf tunai dapat dibedakan menjadi dua yakni pengadaan barang privat dan barang sosial. karena itu wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai dapat dibelanjakan untuk berbagi tujuan, misalnya untuk memelihara harta wakaf .
Operasionalisasi sertifikat wakaf tunai dapat dijabarkan ke dalam beberapa hal sebagai berikut:
1.      Wakaf tunai harus diterima sebagai sumbangan yang sesuai dengan tuntunan syari’ah.
2.      Wakaf tunai dilakukan dengan tanpa batas waktu dan rekeningnya terbuka dengan nama yang telah ditentukan oleh wakif.
3.      Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang ditawarkan bank dari waktu ke waktu.
4.      Kualitas wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang dibelanjakan untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5.      Wakif dapat meminta bank untuk mempergunakan keseluruhan profit untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan.
6.      Wakif dapat memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya sebesar (ditentukan kemudian).
7.      Wakif juga dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakif kepada pengelola harta wakaf (nadzir).
8.      Setiap setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat wakaf tunai.
9.      Prinsip dan dasar dasar peraturan syari’ah tentang wakaf tunai dapat ditinjau kembali dan dapat berubah.[9]
Seseorang dapat membeli Sertifikat Wakaf Tunai dengan maksud untuk memenuhi target investasi sedikitnya meliputi 4 (empat) bidang:
  1. Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat)
  2. Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia-akhirat)
  3. Pembangunan sosial
  4. Membangun masyarakat sejahtera: jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya.[10]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar