SELAMAT DATANG DI QISHOTU ILMI (LOVELY QOLBY)

Jumat, 25 Oktober 2013

Reksadana Syari'ah

REKSADANA SYARI’AH
A.      Definisi
Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek.
Menurut fatwa NO.20/DSN-MUI/IV/2001, yang dimaksud Reksadana Syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
B.       Pelaku Reksadana
Tujuan utama reksadana syari’ah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen pada nilai-nilai religiusitas, meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor.
Untuk mewujudkan investasi melalui reksadana syari’ah, paling tidak harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Dewan Syari’ah yang bertugas memberikan pengarahan tertentu kepada Manajer Investasi, agar senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
2.      Investor merupakan pihak yang menggunakan perusahaan reksadana sebagai instrumen melakukan investasi.
3.      Reksadana Syari’ah adalah perusahaan pembiayaan yang kepengurusannya biasanya terdiri dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4.      Perusahaan merupakan tempat yang dijadikan lembaga reksadana syari’ah untuk berinvestasi.
C.      Bentuk Badan Hukum
Dari segi sifatnya, menurut Pasal 18 ayat 1 UUPM bentuk badan hukum reksadana terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Reksadana benrbentuk perseroan, yaitu suatu Perseroan Terbatas (PT) yang dari sisi badan badan hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaannya hanya terteletak pada jenis usaha yang dijalankan. Reksadana berbentuk PT merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan portofolio investasi pada surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari pengelolaan tersebut, PT. Reksadana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan yang kemudian akan dibagi hasilkan kepada investor yang memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Berdasarkan sifatnya, reksadana berbentuk perseroan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·         Reksadana terbuka (open-end investment company), yaitu perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan
·         Reksadana tertutup (close-end investment company). Dikatakan reksadana tertutup, karena setelah menawarkan unit penyertaan (saham) yang jumlahnya tetap, reksadana ini menutup pintu bagi investor yang baru. Melalui reksadana ini, investor hanya bisa melakukan jual beli melalui bursa efek di mana saham reksadana tersebut tercatat dengan jumlah tertentu.
2.      Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi kewenangan untuk melakukan penitipan kolektif.
Karakteristik dari reksadana KIK adalah:
-          Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
-          Unit penyertaan tidak dicatatkan di bursa.
-          Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
-          Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksadana.
-          Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) perunit yang dihitung oleh bank kustodian secara harian.


Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar