REKSADANA
SYARI’AH
A.
Definisi
Reksadana
berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana”
berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang
dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan
dalam portofolio efek.
Menurut
fatwa NO.20/DSN-MUI/IV/2001, yang dimaksud Reksadana Syari’ah adalah reksadana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi
sebagai wakil shahib al-mal maupun
antara manajer investasi sebagai wakil shahib
al-mal dengan pengguna investasi.
B.
Pelaku
Reksadana
Tujuan
utama reksadana syari’ah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi
juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen pada
nilai-nilai religiusitas, meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para
investor.
Untuk
mewujudkan investasi melalui reksadana syari’ah, paling tidak harus memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Dewan Syari’ah
yang bertugas memberikan pengarahan tertentu kepada Manajer Investasi, agar
senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
2. Investor
merupakan pihak yang menggunakan perusahaan reksadana sebagai instrumen
melakukan investasi.
3. Reksadana Syari’ah
adalah perusahaan pembiayaan yang kepengurusannya biasanya terdiri dari Manajer
Investasi dan Bank Kustodian.
4. Perusahaan
merupakan tempat yang dijadikan lembaga reksadana syari’ah untuk berinvestasi.
C.
Bentuk
Badan Hukum
Dari
segi sifatnya, menurut Pasal 18 ayat 1 UUPM bentuk badan hukum reksadana
terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Reksadana
benrbentuk perseroan, yaitu suatu Perseroan Terbatas (PT)
yang dari sisi badan badan hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya,
perbedaannya hanya terteletak pada jenis usaha yang dijalankan. Reksadana
berbentuk PT merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan
portofolio investasi pada surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari
pengelolaan tersebut, PT. Reksadana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk
peningkatan nilai aset perusahaan yang kemudian akan dibagi hasilkan kepada
investor yang memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Berdasarkan sifatnya,
reksadana berbentuk perseroan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Reksadana terbuka (open-end investment company), yaitu perusahaan investasi yang
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah
unit penyertaan yang sudah dikeluarkan
·
Reksadana tertutup (close-end investment company). Dikatakan reksadana tertutup,
karena setelah menawarkan unit penyertaan (saham) yang jumlahnya tetap,
reksadana ini menutup pintu bagi investor yang baru. Melalui reksadana ini,
investor hanya bisa melakukan jual beli melalui bursa efek di mana saham
reksadana tersebut tercatat dengan jumlah tertentu.
2.
Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) merupakan kontrak antara manajer
investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana
manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi
kolektif dan bank kustodian diberi kewenangan untuk melakukan penitipan
kolektif.
Karakteristik dari
reksadana KIK adalah:
-
Menjual unit penyertaan secara terus
menerus sepanjang ada investor yang membeli.
-
Unit penyertaan tidak dicatatkan di
bursa.
-
Investor dapat menjual kembali unit
penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
-
Hasil penjualan atau pembayaran pembelian
kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksadana.
-
Harga jual/beli unit penyertaan
didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) perunit yang dihitung oleh bank
kustodian secara harian.
Burhanuddin S, Aspek
Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar