Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya
berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi
utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak.
Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai
penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan
pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang
sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
A. Definisi
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup orang banyak
2. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum
Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
3. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Sumber : BI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar